
KAMPAR (RIAU), CANGGIHNEWS.COM –Setelah satu tahun buron, Polsek Tambang akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, Sabtu, (17/5/25), sekira pukul 15.00 WIB, di rumahnya di desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja.
Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan melalui Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia tersebut.
“Pelaku yang diamankan inisial SN (27) warga desa Teratak Buluh kecamatan Siak Hulu. Pelaku ditangkap atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Parijon alias Ijon (50), pada Sabtu (30//3/24), sekira pukul 17.00 WIB, di desa Terantang kecamatan Tambang,” ujar AKP Aulia.
Dijelaskan AKP Aulia, korbannya, Parijon alias Ijon meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 1 bulan di rumah sakit.
Menurut keterangan pelaku, kata AKP Aulia, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan tojok sawit kearah kepala korban. Akibatnya setelah menjalani perawatan intensif selama 1 bulan, korban akhirnya meninggal dunia.
Bersama pelaku, sambung AKP Aulia, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah flasdisk yang berisi rekaman CCTV pada saat kejadian penganiayaan.
“Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUH.Pidana,” pungkas AKP Aulia. (CTH)