
KAMPAR (RIAU), CANGGIHNEWS.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ringkus dua orang tersangka pengedar dan kurir narkoba jenis sabu, di dusun Sido Mukti RT 020 RW 007, desa Suka Mulya, kecamatan Bangkinang, kabupaten Kampar, Selasa, (18/3/25).
Kasat Resnarkoba, AKP Era Maifo saat dikonfirmasi, Jumat, (21/3/25), membenarkan telah menangkap pengedar dan kurir narkoba inisial MD (27), dan CS (35).
Bersama kedua tersangka, kata AKP Era Maifo, turut diamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat 10,29 gram, yang ditemukan di dalam lengan jaket yang sedang digunakan oleh tersangka MD.
Saat diinterogasi, sambung AKP Era Maifo, tersangka MD dan CS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan JM (DPO) di wilayah Bangkinang.
“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif (+) Metamphetamin. Kedua tersangka kini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Era Maifo. (CTH)